Mengenal Outsourcing dari Pengertian Sampai Penerapannya di Indonesia

Diposting pada

Halo, Sobat Bisnis. Pernahkah mendengar apa itu outsourcing? Istilah ini merupakan nama salah satu sistem dalam dunia pekerjaan. Dimana banyak perusahaan kini yang menggunakannya untuk merekrut para pekerjanya, lantaran sistem ini dianggap menjadi solusi permasalahan mereka yang kerapkali kesulitan merekrut karyawan dalam jumlah besar. Lantas, apa sih sebenarnya sistem outsourcing itu? Nah, biar tidak makin penasaran, berikut inilah ulasannya dari sinaubisnis.com!

Pengertian Outsourcing

Outsourcing konon sudah ada sejak zaman Yunani dan Romawi. Dimana saat itu, baik bangsa Yunani maupun Romawi menyewa prajurit asing untuk bertempur bersama mereka dalam peperangan.

Tidak cukup itu, bahkan kedua negara tersebut juga menyewa ahli bangunan asing untuk membangun kota serta istana bagi kerajaan mereka. Kemudian, seiring dengan perkembangan prinsip sosial, outsourcing mulai diadaptasi penerapannya di dunia usaha.

Pikiran untuk menerapkan outsourcing dalam dunia usaha timbul lantaran adanya keinginan untuk saling membagi resiko di dunia kerja. Sebab, banyak perusahaan yang tidak mampu mengatasi permasalahan di pekerjaan mereka. Karena itulah, outsourcing diyakini menjadi salah satu cara paling tepat untuk menanggulangi hal tersebut.

Selanjutnya, rasanya akan lebih afdol kalau kita langsung membahas apa pengertian dari outsourcing itu. 

Outsourcing dalam pengertian sederhana sering dipahami sebagai aktivitas menghubungkan pekerja atau karyawan dengan perusahaan yang membutuhkannya melalui pihak supplier atau penyedia tenaga kerja. Dimana pihak supplier dan perusahaan akan menyepakati perjanjian supaya pihak supplier menyediakan pekerja atau karyawan untuk perusahaan tersebut.

Nah, sistem outsourcing sendiri sering digunakan oleh perusahaan yang mencari pekerja untuk posisi di bidang cleaning service, jasa keamanan, pengemasan, atau bidang-bidang pekerjaan lainnya. Karena memang, sistem tersebut selain membantu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerjanya dalam jumlah banyak, juga membantu mereka memperoleh pekerja yang kualifikasinya memenuhi standar baku mereka.

Itulah sebabnya, pekerja outsourcing juga laris digunakan oleh industri manufaktur. Pasalnya, hal itu membantu mereka yang kerepotan menyeleksi satu per satu dari banyaknya calon pekerja yang mendaftar. Untuk itu, dalam sistem ini, pihak supplier penting perannya menjembatani perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan para calon pekerja.

Penerapan Outsourcing di Indonesia

Pekerja outsourcing sedang membersihkan kaca jendela gedung besar, gambar dari pixabay.com

Tak terkecuali di Indonesia, outsourcing dalam beberapa tahun belakangan berkembang pesat disini. Pasalnya, semakin banyak perusahaan yang beroperasi disini berefek pada pembukaan lapangan pekerjaan yang juga semakin banyak bagi masyarakat. Karenanya, perusahaan yang kesulitan menyeleksi para calon pekerjanya, kemudian menjadi peluang bagi keberadaan supplier outsourcing.

Untuk itulah, demi menjaga kondusivitas penerapan outsourcing, maka pemerintah Indonesia mencetuskan aturan mengenai hal itu dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Meski outsourcing tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU tersebut, tetapi ketentuan tentang outsourching dapat ditemukan pada pasal 64, 65, dan 66 dalam UU tersebut.

Misalnya pada pasal 64, disebutkan bahwa “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

Nah, perekrutan karyawan outsourcing tersebut dilakukan oleh perusahaan outsource. Adapun untuk sistem kerjanya, nantinya melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua dalam UU, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Selanjutnya, pada pasal 65 ayat (2) undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, diantaranya:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung

Walhasil, berdasarkan poin-poin diatas, pekerja outsourcing hanya boleh direkrut untuk melakukan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Karenanya, di Indonesia, pekerjaan outsourcing diperuntukan untuk pekerjaan seperti penjaga kebersihan (cleaning service), keamanan, pekerja di pabrik, kurir atau supir, penyedia makanan (catering), petugas call center, hingga petugas manajemen fasilitas (facility management).

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Tentunya tidak dapat dinafikan kalau dalam penerapan outsourcing sendiri terdapat kelebihan maupun kekurangan, terutama bagi pekerja outsourcing. Karena itu, hal-hal demikian seharusnya dapat dikelola dengan baik agar resiko-resiko yang tidak diinginkan dapat diminimalisir sejak awal. Lantas, ada kelebihan dan kekurangan apa saja dari sistem outsourcing ini? Inilah diantaranya:

Kelebihan Outsourcing

Jasa keamanan merupakan salah satu pekerja outsourcing yang laris di Indonesia, gambar dari unsplash.com

#1 Menghemat Anggaran untuk Pelatihan

Mafhum diketahui bahwa pekerja outsourcing mestinya sudah dibekali keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan, semisal keahlian mengorganisir atau membersihkan barang. Dengan demikian, maka perusahaan tidak perlu merogoh kocek banyak untuk memberikan pelatihan bagi pekerja outsourcing yang direkrutnya.

#2 Meringankan Perusahaan dalam Rekrutmen Karyawan

Salah satu kemudahan yang bisa dirasakan langsung oleh perusahaan dari adanya perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsourcing) adalah meringankan beban rekrutmen pekerja atau karyawan. 

Pasalnya, urusan rekrutmen yang sebelumnya ditangani langsung oleh perusahaan dilimpahkan ke perusahaan outsourcing untuk menyeleksi karyawan outsourcing. Untuk itu, perusahaan tinggal menunggu beres saja dari perusahaan outsourcing untuk karyawan-karyawan hasil seleksi mereka

#3 Perusahaan Lebih Fokus Mengurus Kegiatan Inti Bisnis

Menggunakan pekerja outsource mestinya dapat membuat perusahaan tidak perlu repot-repot lagi mengerjakan pekerjaan teknis sehari-hari, apalagi pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Sebab, hal itu sudah ditangani oleh pekerja outsource. Karenanya, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, atau bahkan mengadakan training, maupun mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi-posisi tertentu.

#4 Perusahaan Tidak Perlu Mengurusi Asuransi Perusahaan

Dengan memakai pekerja outsourcing, perusahaan tidak usah repot-repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, bahkan juga tidak perlu mengurusi asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Dikarenakan hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing itu sendiri.

Kekurangan Outsourcing

Naasnya, meski perusahaan diuntungkan dengan sistem outsourcing tetapi tidak dengan pekerjanya, gambar dari unsplash.com

#1 Informasi Perusahaan Rawan Bocor

Tidak dipungkiri bahwa mempekerjakan pekerja outsourcing terutama untuk jenis pekerjaan rahasia memang rentan dengan kebocoran informasi perusahaan. Karenanya, mengisi posisi pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan utama bisnis sangatlah tidak disarankan.

Apalagi, kalau informasi rahasia perusahaan sampai dijual ke pihak lain, atau bahkan sampai diketahui oleh kompetitor. Maka, akan berdampak buruk bagi perusahaan kita.

#2 Kontrak yang Singkat

Lantaran pekerja outsourcing diatur melalui kontrak, biasanya kontrak tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Itulah sebabnya, karena harus sering memperbaharui kontrak, sehingga perusahaan terkadang kerepotan bila harus menjalin kerja sama baru dengan perusahaan outsource lain.

Pasalnya, perusahaan outsource baru maka sama saja dengan merekrut tenaga kerja outsource baru. Karenanya, akan membutuhkan banyak waktu lagi untuk proses rekrutmen dan peralihan tugas.

#3 Ketergantungan pada Tenaga Kerja Outsource

Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan yang biasa mengenakan pekerja outsourcing akan mengalami ketergantungan. Terlebih, apabila perusahaan outsource memiliki sistem atau cara kerja yang dirahasiakan dari perusahaan. Sehingga, perusahaan yang menggunakan jasa outsource tersebut tidak bisa asal mengetahui hal itu.

Padahal, pekerja outsourcing dapat menjadi solusi ketika perusahaan memerlukan sumber daya manusia tambahan untuk merampungkan pekerjaan tertentu. Sebab itu, kini banyak perusahaan yang memilih merekrut tenaga kerja outsource supaya lebih praktis dan mudah.

#4 Tidak Ada Jenjang Karir bagi Pekerja

Untung bagi perusahaan maupun perusahaan outsource, namun tidak seturut dengan nasib para karyawan outsourcing. Sebab, sistem ini tidak memberikan kesempatan jenjang karir bagi mereka. Karena itu, mau tidak mau mereka terkungkung dalam kondisi yang tidak menyejahterakan mereka dalam jangka panjang.

baca juga : Mengenal 6 model Struktur Organisasi Perusahaan

Polemik Outsourcing di Indonesia

Dalam praktiknya ternyata masih banyak kasus yang menunjukkan bahwa pekerja outsourcing menerima perlakuan yang tidak semestinya dari perusahaan, gambar dari pixabay.com

Praktik outsourcing di Indonesia bukan tanpa celah. Meski sudah ada payung hukum yang menaunginya sebagaimana yang telah diutarakan sebelumnya. Namun, kepastian hukum tersebut nyatanya belum sepenuhnya mampu mengakomodir hak-hak pekerja outsourcing

Contoh kasus, misalnya, aturan yang bertabrakan antara perusahaan penyalur dengan perusahaan tempat bekerja. Dimana berbeda dari pekerja yang langsung bekerja di perusahaan, pekerja outsourcing dalam penerimaan upah tidak langsung dari perusahaan, melainkan diperantarakan melalui perusahaan penyalur.

Akibatnya, pekerja outsourcing mau tidak mau harus mematuhi aturan, baik dari perusahaan penyalur maupun perusahaan tempat bekerja meski memberatkan agar memperoleh upah dari perusahaan penyalurnya. Inilah dilema bagi para pekerja outsourcing sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan di Indonesia.

Selain itu, pada perkembangannya, ternyata lika-liku polemik sistem outsourcing makin komplek, terutama dari sisi perusahaan outsource sendiri. Bahkan, dampaknya menyebabkan banyak dari pekerja atau karyawan yang menolak sistem outsourcing ini. Karena, menurut mereka, seringkali hak-hak seperti tunjangan dan lainnya tidak mereka peroleh sebagaimana mestinya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Lagi-lagi, kalau mau diurai apa penyebabnya, maka berasal dari perusahaan supplier itu sendiri. Pasalnya, pihak perusahaan yang sejatinya sudah membayar upah ke perusahaan supplier sesuai ketentuan. Malah masih dipotong lagi upah tersebut oleh perusahaan supplier bahkan bisa mencapai 30 persen dengan dalih biaya administrasi dan sebagainya, karenanya upah yang diterima pekerja berkurang tidak sedikit.

Naasnya lagi, tidak semua pekerja outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing. Padahal, idealnya, diatur dalam perjanjian kontrak, pekerja outsourcing memperoleh upah kerja sekitar 90%, sedangkan 10% dipeuntukan bagi perusahaan supplier sebagai manajemen fee.

Sayangnya, itu semua hanyalah sekelumit dari benang kusut polemik outsourcing di tanah air ini. Maka dari itu, perlu keseriusan pemerintah dan lembaga terkait untuk mengawasinya supaya tidak terjadi lagi pelanggaran. Bahkan, harapannya pemerintah mampu menciptakan iklim industri yang sehat, dimana pekerja outsourcing di dalamnya memiliki keahlian serta keterampilan.

Terakhir, amat diharapkan bagi perusahaan maupun tenaga kerja agar memahami perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tercipta sebuah win-win solution baik bagi perusahaan, pekerja, maupun pemerintah. Hal itu tentu memerlukan upaya edukasi secara sistematis baik kepada perusahaan maupun pekerja, sehingga dapat dipahami kemudian dijalankan oleh masing-masing pihak.

Penutup

Akhirnya, usai juga ulasan sinaubisnis.com mengenai outsourcing, mulai dari pengertian, penerapan, sampai kelebihan dan kekurangannya. Untuk itu, peluang outsourcing ke depannya yang sejatinya masih terbuka lebar, harus bisa dioptimalkan dengan baik oleh pemerintah dibarengi dengan pengawasan terhadapnya guna menciptakan iklim industri yang sehat. Sehingga, harapannya bukan hanya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, mengurangi pengagguran tetapi juga menyejahterakan mereka.